Kriteria Umum
1.1. Sehat jasmani dan rohani dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari dokter;
1.2. Mengambil, mengisi, dan menyerahkan formulir pendaftaran dan kelengkapannya sesuai jadwal yang telah ditentukan panitia PPD;
1.3. Membayar biaya observasi;
1.4. Menyerahkan 2 (dua) lembar fotokopi akta kelahiran dan menunjukkan aslinya;
1.5. Menyerahkan 2 (dua) lembar pas foto hitam putih ukuran 3x4
1.6. Menyerahkan 1 (satu) lembar fotokopi raport SD mulai kelas I sampai kelas VI yang telah dilegalisasi oleh kepala sekolah;
1.7. Menyerahkan 2 (dua) lembar fotokopi STTB/STK yang telah dilegalisasi oleh kepala sekolah (bila sudah keluar);
1.8. Mengikuti observasi psikologi dan kemampuan dasar;
1.9. Membayar biaya administrasi PPD sesuai ketentua Panita PPD.
Nilai Raport
Indeks prestasi dan jumlah nilai raport calon peserta didik sekurang-kurangnya sama dengan indeks prestasi dan jumlah nilai raport rata-rata kelas (minimal sama dengan rata-rata kelas)
Catatan Khsusus
Bagi calon peserta didik yang sudah dinyatakan diterima tetapi tidak lulus dari SD/MI dan atau tidak dapat menyerahkan dan/menunjukkan STTB/STK SD/MI yang asli kepada pihak sekolah maka secara otomatis dinyatakan gugur dan biaya operasional yang telah dibayarkan dapat diambil kembali 100% (kecuali biaya pendaftaran).
24 Februari, 2009
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar